Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menetapkan Andi Mahfuri alias Immawan Andi Mahfuri (24) sebagai tersangka fitnah terhadap Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dengan Bupati Pandeglang Irna. Andi yang merupakan seorang aktivis (kader) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) asal Purworejo Jawa telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya sudah (tersangka)," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen, Idham Azis, Selasa (12/6/2018).
Sebelumnya, Andi ditangkap oleh Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Senin (11/6/2018) malam. Usai polisi mendapat laporan dari tim kuasa hukum Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Mentan Amran langsung melapor ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. 3175/VI/2018/PMJ/Ditreskrimsus pada tanggal 10 Juni 2018, dan pada hari yang sama Tim Cyber Crime bergerak cepat ke lokasi pelaku.
Andi dibawa ke Jakarta, usai dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Purworejo.
Idham lebih memilih bungkam untuk menjelaskan detail kasus yang menjerat Andi Mahfuri. Ia lebih memilih agar para wartawan menanyakan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
"Tanya ke Dirkrimsus," pintanya.
Dari hasil investigasi Tim Cyber yang melacak percakapan WhatsApp yang diunggah Andi tentang berita perselingkuhan tersebut, terbukti tidak ada komunikasi antar keduanya. Kapolda melaporkan, semua informasi dan gambar-gambar yang diedarkan tersangka adalah hasil karangan sendiri, yang kemudian disebarkan lewat media sosial.
“Dan tersangka telah mengakuinya. Adapun motif pelaku hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian,” pungkas Idham.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.