Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

GNPF MUI Menolak UU No 12 Tahun 2017 Tentang Ormas yang disahkan DPR


Foto Profil Penulis Zeal
GNPF MUI Menolak UU No 12 Tahun 2017 Tentang Ormas yang disahkan DPR
GNPF MUI Menolak UU No 12 Tahun 2017 Tentang Ormas yang disahkan DPR

 

LampuHijau– Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Indonesia (FNPF) Ulama yang sebelumnya GNPF MUI menyatakan menolak Undang No 12 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemayarakatan (Perppu Ormas) menjadi Undang-Undang. GNPF Ulama dan Ormas Islam pun menyerukan kepada seluruh umat Islam lndonesia agar tidak memilih parpol pendukung UU Ormas. Selain itu, GNPF juga menyerukan agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU tersebut. Termasuk mengimbau umat Islam untuk melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional.

Dewan Penasehat Az-Zikrah, Abah Raodi Bahar, salah seorang petinggi GNPF Ulama, yang membacakan seruan menyikapi UU Ormas tersebut mengatakan, ajaran islam mewajibkan menentang dan mencegah semua kezaliman yang terjadi. Dari sudut aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan Perppu tersebut  tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional.

“Yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu. Begitu juga dalam proses politik  pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang, terkesan terjadi pemaksaan dari rezim penguasa, yang akan menggunakan Perppu pembubaran Ormas tersebut sebagai senjata,” kata Abah Raodi Bahar, dalam konfrensi pers GNPF Ulama dan sejumlah Ormas Islam, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, kemarin.

Kemudian, GNPF Ulama dan Ormas-ormas lslam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat lslam. Pasalnya, hal tersebut cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah SWT.

“Ada beberapa pasal yang sengaja dibuat untuk membatasi dakwah umat Islam, ini yang harus kami lawan,” ujarnya diikuti suara Takbir oleh para peserta jumpa pers.

Disinggung soal apakah pihaknya bakal menggelar aksi lanjutan pasca pengesaha UU Ormas tersebut, dia menegaskan pihaknya akan selalu megawal proses tersebut melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam jumpa pers kemarin, hadir Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasyir. Ada juga Sekjen FUI Ustadz Muhammad Al-Khaththath. 


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.