Seorang tenaga kerja Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih, mengajukan gugatan perdata atas siksaan majikannya ke hakim di pengadilan Hong Kong, China. Kemudian, hakim di pengadilan Hong Kong mengabulkan gugatannya. Tak hanya itu, Erwiana juga mendapat ganti rugi Rp 1,4 miliar atas kekerasan yang dilakukan mantan majikannya, Law Wan-tung, selama delapan bulan pada 2013 lalu silam.
Dilansir dari laman Associated Press, pengadilan Hong Kong, menyatakan Law Wan-tung mesti membayar USD 103,500 (sekitar Rp 1,4 miliar) sebagai kompensasi cidera yang dialami Erwiana.
Sementara itu, bahkan Law Wan-tung sudah divonis penjara selama enam tahun karena kasus kekerasan dan sejumlah dakwaan lain.
Meskipun Erwiana mendapat ganti rugi, ia mengaku tidak puas dengan keputusan hakim. Pasalnya, ia merasa pemerintah Hong Kong hingga saat ini tidak membuat aturan untuk melindungi tenaga kerja asing, termasuk dirinya dan sejumlah sejawatnya dari Indonesia maupun Filipina.
Sejak kasusnya mencuat, ia kerap berbincang dengan sesama pekerja rumah tangga dan menemukan kondisi mereka masih belum berubah sampai sekarang. Dikatakannya, para majikan tetap memberi mereka jam kerja yang terlalu lama. Rekan-rekannya pun mengatakan, mereka tidak diberi makan yang cukup, dan tidak punya hari libur.
Tak mau kasusnya terulang ke lain pihak, Erwiana mendesak supaya pemerintah Hong Kong tidak tutup mata terhadap hak-hak pekerja domestik seperti mereka. Sebab, sampai saat ini ia merasa belum melihat ada kebijakan dibuat demi melindungi mereka dari kekerasan, pelecehan, atau diskriminasi.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.