Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Lakukan Rotasi dan Mutasi Jajaran PNS Pemkot Cirebon, Wali Kota Cirebon Nasrudin Aziz Dilaporkan Ke Bawaslu


Foto Profil Penulis Tonton Taufik
Lakukan Rotasi dan Mutasi Jajaran PNS Pemkot Cirebon, Wali Kota Cirebon Nasrudin Aziz Dilaporkan Ke Bawaslu
Lakukan Rotasi dan Mutasi Jajaran PNS Pemkot Cirebon, Wali Kota Cirebon Nasrudin Aziz Dilaporkan Ke Bawaslu

Lampuhijau.com - Komunitas untuk Penataan Kebijakan Publik ( Komunal ) Kota Cirebon mendesak Bawaslu Kota Cirebon agar memanggil dan memeriksa Wali Kota Cirebon, Nasrudin Aziz. Pasalnya, Azis sudah dua kali meakukan mutasi dan rotasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cirebon dan ini menurut hukum dan undang-undang dilarang.

Nasrudin Aziz yang maju kembali dalam perhelatan Pilkada Kota Cirebon sebagai petahana telah menggelar mutasi sebanyak 2 kali sebelum Pilkada. Pertama, menggelar mutasi, promosi dan rotasi pegawai pada 6 November 2017 untuk pejabat eselon II, III, dan IV. Ada 7 pejabat PNS yang dimutasi, menyusul 36 jabatan lainnya. Dan mutasi kedua dilakukan belum lama ini tanggal 19 Januari 2018, untuk 105 orang pegawai Eselon III dan IV, Kepala dan Pengawas TK, Kepala SD, Kepala SMP, Auditor di Inspektorat hingga perawat di RSUD Gunung Jati Cirebon.

Koordinator Komunal, Aries Syuhada, mengatakan secara tegas, "Demi keadilan hukum, Bawaslu dan KPU RI diminta Batalkan pencalonan petahana yang melakukan mutasi massal PNS jelang Pilkada", tegas Aries. Lebih jauh Aries menambahkan ganjaran atau sanksi atas perbuatan mutasi yang dilakukan petahana adalah sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon Kepala Daerah sebagaimana digariskan dalam pasal 71 ayat 5 UU 10 tahun 2016 yang berisi : “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” tambah Aries.

banyak pihak mensyinyalir bahwa mutasi dan rotasi yang dilakukan Wali Kota Nasrudin Aziz karena ingin mengamankan posisinya dalam Pilkada Kota Cirebon 2018 ini. padahal sudah ada hukum dan undang-undang yang berlaku bahwa PNS dianggap netral dan bukan milik penguasa atau kepala daerah saat ini.

Jika terbukti Wali Kota Nasrudin Aziz melakukan pelanggaran sebagai petahana dengan melakukan rotasi dan mutasi pegawai jelang pilkada atau pemilu, Aziz bisa saja dibatalkan pencalonannya sebagai Calon Walikota yang diusung oleh Partai Demokrat berdampingan dengan Ety Herawati dari Nasdem. 

Pilkada Kota Cirebon 2018, hanya memunculkan dua paslon yaitu Nasrudin Aziz - Ety Herawati, dan pasangan Oki - Edo yang diusung PDIP, Golkar dan PPP.


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.