Beberapa tahun terakhir ini di era yang serba digital tren transaksi keuangan mengalami pergeseran, dari konvensional menjadi digital karena adanya inovasi dari fintech. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan fintech tersebut? Dalam perkembangan dunia start-up terkini serta pasar digital dalam satu dekade terakhir terjadi perubahan besar dalam berbagai sektor dan salah satunya adalah sektor ekonomi. Kini berbagai kemudahan terus terjadi yang didapatkan karena kemajuan teknologi yang semakin hari semakin berkembang pesat. Salah satunya yaitu dengan kehadiran fintech dengan inovasi unggulannya yang mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi melalui transaksi digital.
Pengertian fintech itu sendiri yakni Fintech atau kepanjangan dari Financial Technology adalah peranakan dari sektor ekonomi dengan bantuan teknologi. Definisi menurut Bank Indonesia bahwa fintech yaitu inovasi di bidang finansial yang tela mengkonversi model bisnis menjadi lebih moderat. Adapun konsep dari fintech yaitu dengan mengkombinasikan sistem keuangan dengan perkembanga teknologi yang salah satunya adalah membuat transaksi keuangan menjadi lebih praktis, aman serta modern. Tida hanya pada bidang pembayaran tetapi fintech juga telah menjangkau semua aspek pada bidang bisnis transaksi finansial hingga pada jual beli saham.
Kemunculan dari fintech ini karena adanya permasalahan finansial di kehidupan sehari-hari yang kemudian kehadirannya dapat menjadi solusi ampuh untuk mengatasi hal tersebut. Masyarakat saat ini secara langsung membutuhkan aksesibilitas yang lebih efektif serta lebih efisien pada segala hal. Dan di sinilah fintech hadir dengan membawa kemudahan serta kecepatan aksesibilitas yang terutama dalam transaksi ekonomi. Yang hasilnya kemudahan dalam bertransaksi seperti transfer, berbelanja sampai dengan transaksi ekonomi lainnya dapat diselesaikan dengan mudah, cepat serta tanpa ribet lagi.
Fintech menurut Financial Stability Board (FSB) terbagi dalam empat kategori berdasarkan pada jenis inovasinya yaitu :
1.Payment, clearing dan sttlement, di mana fintech memberikan layanan sistem pembayaran baik diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan oleh bank Indoensia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlment (BI-RTGS), sistem kliring nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless securities settlement system (BI-SSSS). Misalnya, Doku, kartuku, Finnet dan Xendit.
2.E-aggregator di mana fintech ini mengumpulkan data serta mengolah data yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen agar membantu dalam mengambil keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Sebut saja contohnya seperti Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.
3.Manajemen resiko dan investasi di mana fntech ini memberikan layanan seperti robo advisor yakni perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan serta platform e-trading dan e-insurance. Contohnya adalah Cekpremi, Rajapremi dan Bareksa.
4.Peer to peer lending (P2P) yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. nantinya para inesor tersebut akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Seperti misalnya pinjaman online cepat cair yang kini banyak digunakan oleh kalangan masyarakat. Hanya dengan bermodalkan KTP tanpa agunan, tetapi sudah bisa mendapatkan pinjaman dari platform P2P lending yang kini sudah banyak tersedia.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, fintech kian berkembang pesat karena adanya peluang pasar yang besar pula. Kehadiran fintech diharapkan akan memberikan peran penting di era digital seperti sekarang ini. Di antara peran penting tersebut adalah :
Dampak positif dengan keberadaan fintech telah membantu pemerintah serta OJK untuk memperdalam inklusi keuangan di tanah air. Dan juga membanty usaha kecil naik kelas menjadi skala menengah. Fintech kini telah menjadi primadona di mana para penggunanya adalah generasi milenial yang berusia antara 25-35 tahun dan merupakan kelas menengah dengan gaji 5 juta hingga 15 juta rupiah per bulan.
Seiring waktu fenomena pinjaman online cepat cair semakin meningkat. Pinjaman secara online tersebut memudahkan penggunanya dan proses pengajuannya pun terbilang cepat. Fintech menawarkan produk pinjaman online yang dapat dicicil 6 bulan hingga 12 bulan. Dan ini merupakan pinjaman uang yang dapat dicicl sehingga tidak memberatkan peminjam dan merupakan pinjaman pribadi non bank. Penawaran fintech pinjaman online tanpa agunan bisa menjadi salah satu solusi.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.