Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Ratko Mladic Pelaku Genosida Muslim Bosnia Dihukum Seumur Hidup


Foto Profil Penulis Zeal
Ratko Mladic Pelaku Genosida Muslim Bosnia Dihukum Seumur Hidup
Ratko Mladic Pelaku Genosida Muslim Bosnia Dihukum Seumur Hidup

SERBIA – Mahkamah Pidana Internasional untuk bekas (negara) Yugoslavia alias International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) menjatuhkan vonis bersalah kepada Ratko Mladic kemarin (22/11). Atas perannya dalam genosida muslim Bosnia di Kota Srebrenica pada 1995, mantan pemimpin militer itu diganjar hukuman seumur hidup. Vonis tersebut langsung membuat Serbia terbelah. 

’’Sungguh vonis yang memalukan. (ICTY) Anti-Serbia.’’ Demikian tanggapan stasiun televisi pro pemerintah, Pink, terkait vonis ICTY terhadap Mladic. Massa nasionalis yang menyaksikan siaran langsung sidang dari Kota Den Haag, Belanda, itu juga langsung geram dan mengutuk ICTY. Di mata mereka, Mladic yang berpangkat jenderal saat genosida terjadi adalah pahlawan. 

Di sisi lain, kelompok liberal menyambut gembira vonis seumur hidup tersebut. ’’Penjahat perang tidak boleh diperlakukan bak pahlawan,’’ ujar seorang perwakilan Youth Initiative for Human Rights. Organisasi itu menyatakan bahwa vonis bagi Mladic menjadi momentum bagi Serbia untuk ikut bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut sedikitnya 100.000 nyawa tersebut. 

Kemarin, Mladic mendengarkan vonis dari ruangan yang berbeda dengan para hakim. Sebab, ketika pembacaan berkas sidang tentang kasusnya, tokoh 74 tahun itu marah. Dia berdiri dan meneriaki para hakim. Sidang lantas ditunda sebentar. Mladic dipindahkan ke ruangan lain dengan pengawalan ketat. 

Tim pengacara Mladic sempat mengajukan penundaan sidang. Alasannya, kesehatan Mladic menurun dan harus beristirahat. Namun, hakim menolak permintaan tersebut. Sidang pun berlanjut sampai akhirnya vonis dibacakan. ’’Keadilan menang, penjahat perang telah dinyatakan bersalah. Keputusan ini bisa mencegah lahirnya penjahat perang pada masa yang akan datang,’’ kata Fikret Alic, mantan tawanan Mladic. (AP/Reuters/hep/c18/any)


Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Jasa Backlink Murah Berkualitas - Promosi Website Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.