Setiap Warga Negara Indonesia ingin punya hak untuk mengikuti kontestasi politik di Pilkada maupun Pemilu ke depan. Namun, hal itu dibatasi oleh adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai anggota TNI dan Polri yang ingin mengikuti kontestasi politik. Pada Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada yang berbunyi, calon peserta Pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Menanggapi hal itu, Direktur Imparsial Al Araf mengusulkan adanya revisi. Sehingga anggota TNI Polri baru resmi mundur jika sudah dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan komitmen netralitas TNI dan Polri dalam politik praktis. Hal itu justru akan menjadi celah para kandidat undurkan diri setelah penetapan.
Sebagai pembanding, dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Kemudian, disebutkan juga bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sementara dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, menyebutkan bahwa Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Lalu, Pasal 47 Ayat 1 menegaskan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Untuk menghindari dualisme regulasi, Araf mengatakan lebih baik DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada, khususnya untuk Pasal 7. Dengan demikian, baik anggota Polri maupun TNI telah mengundurkan diri begitu mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah.
Terkait adanya sejumlah anggota Polri yang status keanggotaan masih aktif saat ini, Araf meminta agar mereka segera mengundurkan diri sesuai amanat UU Polri. Dengan demikian, anggota tersebut lebih leluasa melakukan langkah politik dan sosialisasi, dan tidak akan menimbulkan kontroversi.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.