LampuHijau - Partai Demokrat disinyalir sebagai partai politik (parpol) yang telah memanipulasi data di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu dilayangkan oleh kuasa hukum Partai Idaman dalam sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol Pemilu 2019, kemarin (2/11).
Tidak hanya partai berlambang mercy, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga disinyalir melakukan hal serupa.
Kuasa Hukum Partai Idaman Heriyanto menyatakan, diduga terjadi manipulasi data di dalam Sipol oleh sejumlah parpol yang telah dinyatakan memenuhi dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, hal ini sangat tidak adil bagi parpol-parpol lain yang berusaha mengisi data ke Sipol sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara yang tidak menaati peraturan perundangan-undangan malah dinyatakan oleh KPU memenuhi dokumen persyaratan.
"Dari bukti di atas seharusnya ada partai yang dinyatakan tidak lengkap, tapi dinyatakan lengkap oleh KPU. Tentu sangat tidak adil bagi parpol yang telah berbuat jujur dalam mengisi Sipol sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan KPU meloloskan parpol yang secara faktual dokumen yang di-upload ke Sipol bukan dokumen persyaratan," ungkapnya saat membacakan uraian dugaan pelanggaran administrasi dalam sidang pemeriksaan, Kamis (2/11).
Heriyanto juga membeberkan, Partai Demokrat di Sulawesi Tenggara diduga hanya memiliki kepengurusan di 12 kabupaten dari 17 kabupaten yang ada atau sekitar 70,5 persen. "Sehingga harus dinyatakan tidak lengkap karena syarat minimal adalah 75 persen kepengurusan kabupaten/kota atau 13 kabupaten/kota," bebernya.
PSI juga, sambung Heriyanto, disinyalir memanipulasi data Sipol di Sulawesi Tenggara. Selain soal kepengurusan yang tidak mencapai 75 persen di kabupaten/kota, alamat domisili yang dilaporkan berbeda dari dokumen faktualnya. "Surat keterangan domisili PSI untuk Kabupaten Kolaka berasal dari Camat Kecamatan Pahandut Kabupaten Palangkaraya, Kalimantan Tengah," kata dia.
Manipulasi soal alamat kantor dan perjanjian sewa menyewa, lanjut Heriyanto, juga disinyalir ditemukan di Kabupaten Konawe, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara serta Konawe Timur. Sementara itu, di Muna Barat, diduga tidak ada Ketua DPC PSI.
Heriyanto juga menyampaikan, PSI diduga memanipulasi data perjanjian sewa menyewa kantor di Maluku Utara. Selain itu, manipulasi data yang disinyalir dilakukan Partai Beringin Karya masih seputar alamat kantor dan pengurus di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara, di antaranya di Kolaka, Konawe, Muna, Konawe Selatan, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara, Kota Kendari, Kota Bau-bau, Kolaka Timur dan Buton Selatan.
"Partai Garuda di NTT diduga menggunakan Surat Pernyataan Status Kantor Tetap Partai Garuda Kabupaten untuk seluruh kabupaten/kota di NTT yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten Sleman, Jogjakarta," sebutnya.
Adapun surat keterangan domisili kantor DPW Partai Garuda di Gorontalo, lanjut Heriyanto, diduga berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan mengatasnamakan DPD Partai Garuda Jogjakarta. "Tidak ada pengurus DPW Hanura di NTT, surat pernyataan status kantor DPW NTT berasal dari Pulau Panggang Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta," imbuhnya.
Heriyanto menambahkan, Partai Hanura juga disinyalir tidak memiliki pengurus di sejumlah kabupaten di Sulawesi Barat antara lain Mamuju Utara, Mamuju, Mamasa, Polewali Mandar dan Majene. ”Adapun PKB diduga dilaporkan tidak memiliki pengurus di enam kabupaten/kota di Bangka Belitung, serta empat kabupaten/kota di Kalimantan Utara," katanya.
Dikonfirmasikan hal tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari tidak memberikan tanggapan. Justru dirinya mempertanyakan produk persidangan dari proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu.
Menurut Hasyim, kepastian mengenai produk persidangan ini dianggap penting karena, akan memberikan konsekuensi hukum berbeda bagi KPU. "Produk dari persidangan ini apa bentuknya? Putusan Bawaslu, keputusan Bawaslu, atau apa? Kami mengharapkan mendapatkan produk dari sidang pendahuluan ini," kata Hasyim yang juga dalam persidangan.
Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Abhan mengatakan, produk persidangan berupa putusan Bawaslu. Ia juga memastikan, Bawaslu akan menyampaikan salinan putusan kepada para pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Ditemui usai sidang, Hasyim juga menjelaskan, KPU ingin mengetahui produk akhir persidangan ini karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. "Kalau semacam ajudikasi kan sifatnya putusan. Kalau bukan ajudikasi sifatnya bukan putusan, melainkan penetapan atau keputusan," katanya.
Menurut Hasyim, apabila produknya berupa keputusan, maka Bawaslu berperan sebagai lembaga tata usaha negara. "Tetapi kalau bentuknya putusan, itu sama dengan vonis. Jadi, Bawaslu sedang menjalankan peran sebagai lembaga peradilan," ujar Hasyim.
Mengenai konsekuensi hukumnya, Hasyim mengatakan, jika produknya berupa keputusan, maka sifatnya adalah rekomendasi. Namun, apabila produknya berupa putusan, maka sifatnya adalah final dan mengikat.
Diketahui, Bawaslu kembali menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol Pemilu 2019. Sidang dilakukan terkait sembilan parpol yang melaporkan KPU.
Sidang pendahuluan ini membacakan identitas pelapor dan terlapor serta pembacaan materi dugaan pelanggaran. Hingga pada keputusan apakah laporan masing-masing partai akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa, didampingi oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.