Lampuhijau.com - Partai Bulan Bintang ( PBB ) besutan Yusril Ihza Mahendra akhirnya bisa melenggang ke Pemilu 2019 setelah sebelumnya dinyatakan gagal lolos verifikasi oleh KPU. Lolosnya PBB karena Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) sudah menerima aduan dan permohonan PBB yang disampakan dan dipimpin langsung oleh Yusril.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan bahwa Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten Tahun 2019. "Menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD, provinsi dan DPR kabupaten-kota tahun 2019," jelas Abhan saat sidang ajudikasi di gedung Bawaslu Jakarta, Minggu ( 04/03).
Lebih jauh Abhan menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu ini mematahkan keputusan KPU tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum ke-2 yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten dan kota tahun 2019.
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sejak awal dirinya siap menghadapi KPU sampai kapan pun agar partainya bisa lolos dan mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Gugatan PBB terhadap KPU yang diajukan kepada Bawaslu sudah diajukan Yusril dan dikabulkan.
Yusril sendiri merasa bersyukur atas keberhasilan gugatannya kepada Bawaslu, dan seandainya gugatan tersebut ditolak Bawaslu, dirinya siap untuk mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itu tafsirnya seperti itu. Tapi sebaliknya juga kalau kita dikalahkan, kita yang akan membawa permasalahan ini ke PTUN. Jadi kalau saya siap saja. Andaikata harus melawan lagi ke PTUN," kata dia.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.