Pernah mendengar istilah jika orang bijak taat bayar pajak? Sebagai wajib pajak tentunya harus paham tentang regulasi atau dokumen yang dibutuhkan dalam pembayaran pajak. Dan salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah SPT masa. SPT Masa adalah SPT yang berperan sebagai dokumen pelaporan pajak pribadi maupun badan setiap bulan. Pajak itu sendiri dipungut dari wajib pajak bisa dilaporkan ke dalam masa pajak SPT Masa PPh dan menyeragamkan jenis pajak penghasilan lainnya dengan tujuan sebagai pemotongan atau pemungutan dari penghasilan wajib pajak.
Terdapat perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan yang perlu diketahui oleh wajib pajak yaitu :
Perbedaan di antara keduanya adalah dari segi tenggat pelaporan. Jika SPT bulanan dilaporkan setiap satu bulan sekali sedangkan SPT Tahunan dilaporkan satu kali dalam setahun.
Untuk badan usaha SPT bulanan terkena denda sebesar Rp. 1.000.000 dan untuk SPT tahunan dikenakan denda Rp.100.000. Sementara bagi wajib pajak perorangan jika terlambat lapor SPT bulanan akan terkena denda sebesar Rp. 500.000 untuk PPN dan untuk jenis lainnya seperti PPh 21 dikenakan denda Rp. 100.000.
SPT yang dibayarkan setiap tahun terdiri dari wajib pajak perorangan dan badan usaha. Sedangkan SPT masa mempunyai jenis yang lebih banyak yaitu PPN, pasal 15, PPh 21, Pasal 22, Pasal 4 Ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 26.
SPT tahunan menggunakan formulir 1770 yang terbagi menjadi beberapa kategori :
- Formulir 1770SS yang digunakan untuk wajib pajak perorangan dengan penghasilan di bawah Rp. 60.000.000 dalam setahun.
- Formulir 1770S untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas dari Rp. 60.000.000 dalam setahun.
- Formulir 1771 untuk wajib pajak badan.
Sedangkan formulir SPT bulanan didesain berbeda-beda tergantung pada tarif serta objek pajaknya. Khusus SPT bulanan PPh wajib disertai dengan lampiran bukti potong.
SPT bulanan tujuan utamanya untuk melapor pajak yang dipotong oleh pihak lain seperti PPN. Sementara SPT tahunan berguna untuk melaporkan pendapatan yang diterima sendiri, seperti aset dan hutang di akhir tahun. Pengisian SPT tahunan terdapat beberapa biaya yang tidak dibebankan sesuai kebijakan fiskal.
Lalu bagaimana cara lapor SPT Masa tanpa ribet dan mudah? Kini anda dapat menggunakan e-filing Klikpajak untuk lapor SPT Masa setiap bulannya untuk seluruh jenis pajak. Aplikasi e-filing adalah cara penyampaian Surat Pemberiahuan (SPT) tahunan/ masa pajak penghasilan ribadi maupun badan yang dilakukan secara elektronik atau online serta real time. Aplikasi e-filing Klikpajak memiliki berbagai keunggulan seperti :
Merupakan saluran resmi DPJ
Anda dapat menggunakan aplikasi e-filing sebagai kanal resmi yang ditetapkan oleh DJP. Dengan menggunakan aplikasi ini anda bisa mendapatkan bukti lapor atau bukti penerimaan elektronik yang sah.
Berbasis website dan teknologi cloud
Aplikasi e-filing dari Klikpajak adalah aplikasi online yang berbasis web serta didukung teknologi cloud sehingga memudahkan siapa saja yang ingin melakukan aktivitas perpajakan. Dengan teknologoi cloud, data pajak akan tersimpan pada server sehingga data anda aman.
Memiliki fitur lengkap dan terintegrasi
Pada aplikasi e-filing terdapat fitur seperti e-billing untuk membuat kode billing dan sekaligus bayar pajak karena terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran atau setoran pajak tersebut. Selain itu e-filing terintegrasi dengan fitur lainnya seperti e-faktur, e-bupot hingga arsip pajak untuk pengelolaan transaksi perpajakan.
Pelaporan semua jenis pajak
Aplikasi e-filing Klikpajak bisa mengakomodasi kebutuhan lapor pajak online dan bisa untuk semua jenis SPT tahunan/ Masa pajak penghasilan dengan mudah.
Data terjamin aman
Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran maupun bukti pelaporan pajak serta aktivitas pajak lainnya dengan aman. Telah mengantongi sertifikat ISO 27001 dari Badan Standarisasi Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi Iinformasi.
Kini anda tidak perlu lagi khawatir akan terlambat melaporkan SPT pajak karena fitur eFiling Klikpajak akan membimbing pelaporan pajak dengan langkah-langkah yang mudah. Dilengkapi dengan fitur Kalender Pajak sehingga anda terhindar dari waktu batas waktu pelaporan pajak terutama SPT Masa. Ingat pajak dan taat pajak? Segera lapor SPT Masa pajak anda maupun pajak lainnya dengan mudah melalui e-filing Klikpajak.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.