Lampuhijau.com - Tim Pengacara Setya Novanto merasa keberatan kliennya dituduh ikut terlibat pada kasus korupsi E- KTP yang juga menyeret beberapa nama pejabat di DPR RI. Dalam eksepsinya, pihak Setya Novanto mempersoalkan sejumlah hal dalam surat dakwaan yang disusun KPK. Mulai dari keuntungan yang didapatkan Setya Novanto, para pihak yang turut mendapat keuntungan hingga jumlah kerugian keuangan negara.Pada permohonannya, pihak Setya Novanto meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan perkara kasus e-KTP yang disusun KPK. Sebab surat dakwaan itu dinilai disusun KPK secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga sepatutnya dibatalkan oleh hakim.
Menanggapi keberatan tim kuasa hukum Setya Novanto ini, Penuntut KPK membeberkan sejumlah keterlibatan Setya Novanto yang mempunyai hubungan dengan para tersangka lainnya dalam kasus proyek E-KTP ini. jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Burhanuddin mengatakan bahwa penuntut umum KPK akan menguraikan perbuatan terdakwa Setya Novanto yang dilakukan bersama-sama mereka yang sudah terlebih dahulu ditangkap KPK.
Tercatat ada lima poin yang dibeberkan pihak penuntut umum KPK atas keterlibatan Setya Novanto pada kasus korupsi mega proyek E- KTP ini, yaitu :
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.