Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Jokowi : Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIG


Foto Profil Penulis Dika Mustika
Jokowi : Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIG
Jokowi : Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIG

Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pada Perpres tersebut mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Perlu adanya penyesuaian tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Sebagaimana bunyi Pasal 2 Perpres ini adalah, “Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.”

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan,
e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000


Rekomendasi Berita Terkait



Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.